ADAKAH
PENAHANAN IJASAH UNTUK PEKERJA DI LUAR NEGERI??
Salah
satu yang membuatku muak dengan Indonesia adalah sistem ketenagakerjaannya.
Baik itu outsorsing maupun jaminan kerja yang memberatkan. Salah satunya
jaminan ijasah. Aku bahkan menganggur hampir setahun gara-gara selalu dapat
kerjaan yang menginginkan penahanan ijasah padahal itu bukan PT besar ataupun
Bank Nasional. Meski terkesan simple bagi orang lain, ijasah ibaratnya jantung
yang gag rela buat dititipkan ke orang. Bahkan bila orang itu baru kenal
seperti perusahaan. Kalau sebagai PNS atau pegawai BUMN mah sah-sah saja karena
pasti dijamin negara. Namun kalau swasta, tak terlalu besar benar-benar
memberatkan.
Kalau mau
jaminan bukannya surat kontrak tanda tangan materai sudah cukup?? Apa saking
bobroknya perusahaan sampe minta tahan ijasah agar susah keluar ketika kita
sudah disukai perusahaan namun perusahaan tidak memberikan kompensasi yang
pantas?? Atau karena kita akan dijadikan budak disana dengan ancaman ijasah???
Ouwhh benar-benar terlalu. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas untuk
hal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar