Minggu, 30 November 2014

ADAKAH PENAHANAN IJASAH UNTUK PEKERJA DI LUAR NEGERI??

ADAKAH PENAHANAN IJASAH UNTUK PEKERJA DI LUAR NEGERI??

Salah satu yang membuatku muak dengan Indonesia adalah sistem ketenagakerjaannya. Baik itu outsorsing maupun jaminan kerja yang memberatkan. Salah satunya jaminan ijasah. Aku bahkan menganggur hampir setahun gara-gara selalu dapat kerjaan yang menginginkan penahanan ijasah padahal itu bukan PT besar ataupun Bank Nasional. Meski terkesan simple bagi orang lain, ijasah ibaratnya jantung yang gag rela buat dititipkan ke orang. Bahkan bila orang itu baru kenal seperti perusahaan. Kalau sebagai PNS atau pegawai BUMN mah sah-sah saja karena pasti dijamin negara. Namun kalau swasta, tak terlalu besar benar-benar memberatkan.

Kalau mau jaminan bukannya surat kontrak tanda tangan materai sudah cukup?? Apa saking bobroknya perusahaan sampe minta tahan ijasah agar susah keluar ketika kita sudah disukai perusahaan namun perusahaan tidak memberikan kompensasi yang pantas?? Atau karena kita akan dijadikan budak disana dengan ancaman ijasah??? Ouwhh benar-benar terlalu. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan tegas untuk hal ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar